Motif Siswa SMP di Sumsel Edarkan Narkoba: Ekonomi-Modal Judi Online

Regional

Motif Siswa SMP di Sumsel Edarkan Narkoba: Ekonomi-Modal Judi Online

M Rizky Pratama - detikSumut
Rabu, 01 Okt 2025 23:58 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Lubuklinggau -

Seorang pelajar SMP di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial AR (15) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Polisi ungkap motif pelaku menjadi pengedar barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan pelaku AR mengaku menjual narkoba karena faktor ekonomi. Ia nekat jadi pengedar untuk mendapat uang. Selain itu, uang hasil penjualan narkoba juga digunakan untuk modal judi online.

"Dia mengaku karena faktor ekonomi karena ayahnya buruh mebel dan ibunya pembantu sehingga ia nekat menjadi pengedar untuk mendapatkan uang lebih banyak. Hasilnya sendiri digunakan tersangka untuk membeli narkoba lagi dan bermain judi online. Dia juga mengaku sudah dua hari tidak pulang ke rumah karena mengedarkan sabu tersebut," kata Romi dilansir detikSumbagsel, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengedarkan narkoba, AR juga menjadi pemakai barang haram tersebut. Ia mengaku sudah menggunakannya sejak SMP dan menjualnya ke teman-temannya. Barang haram itu didapatnya dari rekannya yang kini diburu polisi.

ADVERTISEMENT

Tersangka ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

"Saat dilakukan penyidikan di Mapolres Lubuklinggau, tersangka mengaku sejak ia SMP sudah mulai memakai narkoba kemudian lanjut menjual barang tersebut dengan temannya. Ia mengaku baru kali ini menjadi pengedar dan barang tersebut didapatkannya dari temannya yang saat ini sedang kita buru," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap AR di sebuah warnet di jalan Bukit Sulap Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumsel. AR ditangkap saat hendak bertransaksi.

"Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan tersangka AR yang merupakan anak di bawah umur sedang melakukan transaksi narkoba. Akhirnya anggota pun langsung menangkap pelaku di TKP," kata Romi.

Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan dompet warna pink berisikan delapan plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,53 gram.

"Kemudian ditemukan uang sebesar Rp 200 ribu dimana dari keterangan tersangka, uang tersebut merupakan hasil penjualan dua paket sabu sebelumnya," ungkapnya.

Polisi pun membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads