Setubuhi Pacar hingga Hamil 6 Bulan, Pria di Batam Ditangkap

Kepulauan Riau

Setubuhi Pacar hingga Hamil 6 Bulan, Pria di Batam Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 24 Sep 2025 12:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Batam -

Polisi menangkap pria inisial VAW (19) di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dia ditangkap usai menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 15 tahun hingga hamil.

"Kami melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan barang bukti hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial VAW," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, pada Rabu (24/9/2025).

Amru mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban menaruh curiga terhadap perubahan fisik putrinya. Mereka kemudian membawa sang anak untuk diperiksa di bidan terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban telah hamil sekitar enam bulan," ujarnya.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, orang tua mendesak korban untuk memberitahu siapa pria yang telah menghamilinya. Korban akhirnya mengakui bahwa pelakunya adalah VAW, yang merupakan pacarnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri," jelasnya.

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan pada Sabtu (20/9) malam. Dari tangan tersangka, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian," tambah Kompol Amru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads