Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 8 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 8 Pelaku Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 21 Sep 2025 11:36 WIB
Para pelaku perdagangan bayi yang diamankan Polda Sumut. (dok. Polda Sumut)
Foto: Para pelaku perdagangan bayi yang diamankan Polda Sumut. (dok. Polda Sumut)
Medan -

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ada 8 pelaku yang ditangkap petugas kepolisian.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/9/2025). Adapun 8 pelaku yang ditangkap adalah PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE.

"Benar,Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang," kata Siti, Minggu (21/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah diduga milik pelaku sindikat penjualan bayi di Gang Juhar Jalan Jamin Ginting. (Finta Rahyuni/detikSumut)Foto: Rumah diduga milik pelaku sindikat penjualan bayi di Gang Juhar Jalan Jamin Ginting. (Finta Rahyuni/detikSumut)

Siti menjelaskan bahwa bayi yang diperdagangkan itu berusia 3 hari. Dari total 8 pelaku, 7 diantaranya merupakan wanita.

ADVERTISEMENT

"Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari tujuh wanita dan 1 laki-laki. Korban merupakan bayi usia 3 hari," jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus itu. Adapun kedelapan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Saat sekarang ini, penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan. Ancaman hukuman (kepada para pelaku) maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads