Seorang warga negara (WN) Ukraina bernama Kateryna Vakarova kedapatan membawa narkotika jenis 4-CMC alias blue safir seberat 1.991, 25 gram di dalam ranselnya saat berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perempuan berusia 21 tahun itu pun kemudian diamankan petugas Bea Cukai.
"Warga asing berinisial KV kami tangkap hari Kamis tanggal 3 Agustus 2025 di terminal kedatangan internasional," kata Penyidik Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Tri Kuncoro, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/9/2025) dilansir detikBali.
Tri mengatakan usai mendarat di Bandara Ngurah Rai, tidak ada hal mencurigakan dengan tingkah laku Vakarova. Menurutnya, barang bukti narkotika golongan pertama itu ditemukan petugas saat memeriksa barang-barang bawaannya.
Selanjutnya, Petugas Bea Cukai menginterogasi Vakarova dan menanyakan asal blue safir yang dibawanya. Namun, perempuan asing itu enggan mengaku. Vakarova pun ditangkap petugas atas temuan narkotika itu.
"Kami menduga dia (Vakarova) kurir. Tapi, sampai sekarang dia nggak mau ngaku karena merasa bukan barangnya dia," kata Tri.
Tri menduga narkotika yang dibawa pelaku akan diedarkan ke warga asing asal Eropa Timur yang tinggal di Bali. Hanya saja, hal itu belum dapat dipastikan karena belum banyak keterangan yang dapat dikorek atas keterlibatan Vakarova dalam peredaran narkotika itu.
"Di sini, komunitas orang-orang Eropa Timur banyak. Orang Rusia, orang Ukraina," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Vakarova dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati.
Termahal Kedua
Barang bukti narkotika yang disita dari Vakarova telah dimusnahkan BNNP Bali. Menurut Tri, blue safir merupakan narkotika termahal kedua di Indonesia.
Simak Video "Video Dampak Listrik Bandara Ngurah Rai Bali Padam: 74 Penerbangan Delay"
(mjy/mjy)