Seorang pria, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial MY dan 5 orang warga Indonesia ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan. Dari tangan para pelaku polisi menemukan sejumlah narkoba seperti sabu, heroin, pil ekstasi, happy five, ganja hingga senjata api serta amunisi.
"Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan 6 orang yang masing-masing berinisial B (38), R (26), Y (25), D (34) NU (24) dan satu WNA asal Malaysia berinisial MY (39). Mereka membawa narkotika dan senjata api dengan pada awal Januari 2025," kata Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Yunita mengatakan kronologi pengungkapan narkoba dan senjata api ilegal itu bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan. Keenam pelaku termasuk WN Malaysia itu diamankan di dalam sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di parkiran Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Bintan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diamankan saat mengendarai sebuah mobil Honda Brio warna putih di parkiran Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Bintan," ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi ditemukan sejumlah paket narkoba mulai dari jenis sabu, heroin, ekstasi, happy five dan ganja. Polisi juga menemukan sebuah senjata api dan amunisi aktif yang disembunyikan oleh WNA asal Malaysia.
"Ditemukan bukti berupa, 31,80 gram narkoba jenis sabu, heroin 13,12 gram, happy five 2,16 gram, ekstasi 0,34 gram, ganja 5,88 gram satu pucuk senjata api jenis CZ 75 BD dengan magazine, serta 9 butir amunisi kaliber 9 mm," ujarnya.
"Keterangan mereka telah menggunakan sebagian narkoba di Batam, dan sisanya rencananya untuk pesta di pantai," tambahnya.
Dari hasil interogasi polisi, para pelaku mengaku menyelundupkan narkoba dan senjata api itu dari Malaysia ke Batam menggunakan boat pancung. Kemudian mereka menyewa mobil dan menuju Tanjung Uban, Bintan.
"WNA asal Malaysia ini masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Kemudian saat sampai di Batam menyewa mobil untuk membawa barang tersebut ke Tanjungpinang via Bintan," ujarnya.
Pelaku MY kepada polisi mengaku senjata api jenis CZ 75 BD beserta amunisi itu dipesan oleh seorang warga Tanjungpinang. Pelaku MY mengaku diupah sebesar 5.000 RM bila berhasil mengantarkan senjata tersebut.
"Untuk pemesanan senjata api masih didalami," ujarnya.
Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika. Selain itu, untuk kepemilikan senjata api, mereka juga kami jerat dengan Undang-undang Darurat.
Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
(mjy/mjy)