Aksi pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau. Kali ini narapidana bernama Ramli yang kabur dari sel kembali dibekuk.
Pelaku adalah Ramli. Pria berusia 47 tahun itu tercatat warga Dusun Sungai Kandis, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu. Dia ditangkap karena menyimoan belasan paket sabu dengan total seberat 13,47 gram siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Warga telah resah dengan aktivitas Ramli jadi pengedar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga ini resah dengan aktivitas transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga menggerebek rumah milik pelaku, Minggu (31/8) sore," kata Kapolres, Selasa (2/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan ada 12 paket sabu siap edar. Adapula sebuah timbangan digital, 2 pack plastik bening, sebuah sendok pipet, uang tunai Rp 567 ribu hingga telepon genggam yang dipakai untuk transaksi.
"Pelaku mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya," imbuh Fahrian.
Pelaku Narapidana Kabur dari Rutan di Sumut
Dalam proses pemeriksaan Ramli mengaku pernah kabur dari Rumah Tahanan Labuhan Bilik Pane Tengah di Sumatera Utara tahun 2018 lalu. Pelaku juga ditahan dalam kasus serupa.
Riwayat panjang Ramli di dunia hitam ini menunjukkan dirinya bukan pemain baru. Apalagi dengan jumlah paket yang dijual kepada pengguna di Kota Sejarah.
"Pengakuan dia tahun 2018 lalu kabur dari Rutan di Sumut. Itu juga dalam kasus jual beli narkoba seperti yang dilakukan saat ini," kata Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran WB.
(ras/afb)