Eks Anggota DPRD Inhu Dijebloskan ke Bui usai Tipu Petani Rp 550 Juta

Riau

Eks Anggota DPRD Inhu Dijebloskan ke Bui usai Tipu Petani Rp 550 Juta

Raja Adil Siregar - detikSumut
Sabtu, 02 Agu 2025 13:04 WIB
Foto: Eks anggota DPRD Inhu ditetapkan tersangka penipuan (Dok Ist)
Foto: Foto: Eks anggota DPRD Inhu ditetapkan tersangka penipuan (Dok Ist)
Indragiri Hulu -

Eks anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2014-2019 bernama Marlius ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Marlius ditetapkan tersangka kasus penipuan petani Rp 550 juta.

Sebagai mantan wakil rakyat, Marlius tidak berkutik setelah dipakaikan rompi orange. Ia hanya tertunduk setelah ditetapkan jadi tersangka penipuan dan penggelapan dana investasi seorang petani di Batang Cenaku, Indragiri Hulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan laporan resmi dugaan penipuan tersebut diterima petugas SPKT Polres Inhu pada Kamis, (5/12/2024) lalu. Pelapornya adalah petani berinisial TP (55).

"Dalam laporannya pelapor ini mengungkap ada mentransfer uang sebesar Rp 550 juta ke rekening tersangka. Uang dimaksudkan sebagai investasi proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades)," kata Fahrian, Sabtu (2/8/2025).

ADVERTISEMENT

Proyek itu disebut-sebut akan dikelola oleh perusahaan swasta yakni PT MTI. Bahkan TP dijanjikan mendapat keuntungan besar dari pengelolaan dan operasional SPBU itu.

Namun setelah bertahun-tahun janji tinggal janji. Proyek Pertades tak pernah terealisasi dan terlihat tanda-tanda akan beroperasi.

Lebih mengejutkan lagi, setelah ditelusuri ternyata namanya tak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. Kecurigaan semakin kuat dan TP merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.

"Korban mengalami kerugian materil Rp 550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada tersangka, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," kata Fahrian.

Atas dasar itulah, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu. Barang bukti yang telah disita pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi.

"Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi. Menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi dan menjanjikan soal keuntungan yang menggiurkan," katanya.

Kini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut. Marlius sendiri yang dulu menjabat sebagai wakil rakyat telah ditetapkan tersangka.

"Pelaku mantan anggota DPRD Inhu periode 2014-2019. Untuk aliran dana kemana uang dipakai masih kami dalami," kata Fahrian.




(ras/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads