Curi Sepeda Rp 65 Juta Milik Tetangga, 2 Pria di Aceh Besar Ditangkap

Aceh

Curi Sepeda Rp 65 Juta Milik Tetangga, 2 Pria di Aceh Besar Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 19 Agu 2025 22:01 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi. (Foto: agung pambudhy).
Aceh Besar -

Dua pria di Aceh Besar, ZF (31) dan MK (42) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda milik tetangganya seharga Rp 65 juta dan sejumlah barang lainnya. Pelaku diciduk tak lama usai korban melapor.

"Salah satu hasil curian tersangka yakni sepeda road bike biru dongker senilai Rp 65 juta," kata Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Lilis menjelaskan, kedua pelaku membobol rumah milik Bustani (47) berlokasi di Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Tersangka warga dusun setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah yang menjadi sasaran pencurian ditinggal pemiliknya sejak Juni lalu. Kasus itu terungkap setelah korban pulang dan melihat isi rumahnya dalam kondisi berantakan.

ADVERTISEMENT

Selain sepeda, polisi mengambil kulkas, dispenser, kompor dan lainnya. Pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh pada Minggu (17/8). Kedua pelaku diciduk di rumahnya pada Senin (18/8) dinihari.

Dalam pemeriksaan, kata Lilis, ZF mengaku membobol rumah tersebut dua kali yakni pada 12 Juli dan 18 Juli dinihari. Dia mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng.

"Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara mengangkat satu persatu," jelasnya.

Sementara MK mencuri di rumah tersebut pada 7 Agustus pagi. Dia mengaku mencuri dispenser serta 10 helai baju yang berada di luar.

"Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," jelas Lilis.

Dia mengingatkan, pihaknya tegas menindak siapapun yang terlibat kasus pencurian sebagaimana aturan yang berlaku.

"Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal, bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian," ujarnya.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads