Pria Batam Perkosa Wanita yang Dikenal Lewat TikTok, Pelaku Ditangkap

Kepulauan Riau

Pria Batam Perkosa Wanita yang Dikenal Lewat TikTok, Pelaku Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 19 Agu 2025 14:31 WIB
Polresta Barelang memberikan keterangan kasus pemerkosaan di Batam
Foto: Satreskrim Polresta Barelang memberikan keterangan kasus pemerkosaan di Batam (Dok. Polresta Barelang)
Batam -

Seorang pria berinisial SP (19) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dibekuk Satreskrim Polresta Barelang. Pemuda itu ditangkap karena nekat memperkosa teman kenalan dari media sosialnya.

"Pemuda berinisial SP ditangkap pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian, Selasa (19/8/2025).

Debby menjelaskan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi media sosial TikTok pada Selasa (5/8). Pelaku kemudian berkomunikasi dengan korban dan merayu untuk tinggal bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dijanjikan akan dinikahi. Bahkan pelaku sempat mengenalkan korban kepada orang tuanya dan mengatakan ingin tinggal bersama korban," ujarnya.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (13/8) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos-kosan di kawasan kelurahan Teluk Tering, Batam Kota. Saat itu, pelaku dan korban terlibat cekcok.

ADVERTISEMENT

"Dalam situasi itu, pelaku melakukan kekerasan dengan menjatuhkan korban ke kasur, lalu mencekiknya hingga pingsan. Setelah itu, pelaku memperkosa korban," jelas Debby.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan di bagian vitalnya. Usai memperkosa korban, pelaku kemudian mengambil handphone iPhone 12 milik korban.

"Pelaku juga mengambil uang serta satu unit iPhone 12 milik korban, lalu melarikan diri," tambahnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya pada Kamis (14/8) ke Polsek Batam Kota. Dari laporan tersebut, tim gabungan Reskrim Polsek Batam Kota bersama Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan.

"Dari laporan itu, pelaku akhirnya berhasil diamankan tim di kawasan Lubuk Baja," ujar Debby.

Debby mengatakan, pelaku SP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal pemerkosaan dan pencurian.

"Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 285 KUHP junto Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads