Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural sepanjang Januari-Agustus 2025. Dari pengungkapan itu, 189 orang korban diselamatkan dan 84 tersangka ditetapkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Ade Mulyana mengatakan, pengungkapan ini hasil kerja sama lintas satuan.
"Ini berkat sinergi Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang dan jajaran, Polresta Tanjungpinang, serta Polres Karimun," kata Ade, Senin (18/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus dengan 56 korban dan 23 tersangka, terdiri dari 10 kasus tahap penyidikan (sidik) dan 4 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21). Ditpolairud mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka, terdiri dari 2 kasus sidik dan 12 kasus P-21.
Polresta Barelang mencatat 27 kasus dengan 59 korban serta 31 tersangka, meliputi 15 kasus sidik dan 12 kasus P-21. Sementara Polresta Tanjungpinang menangani 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka, serta Polres Karimun 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka.
Dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri juga menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.
Gugus Tugas TPPO Diresmikan
Upaya pemberantasan TPPO di Kepri diperkuat dengan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri. Gugus tugas ini dikukuhkan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, pada 21 Juli 2025.
Acara tersebut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakapolda Brigjen Anom Wibowo, serta Forkopimda dan instansi terkait.
"TPPO adalah pelanggaran serius terhadap HAM. Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Sementara itu Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan TPPO.
"Gugus Tugas ini harus jadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang," ujarnya.
Asep menegaskan Polda Kepri akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus perlindungan korban. Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perekrutan ilegal juga akan digencarkan.
"Polda Kepri berkomitmen memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal," ujarnya.
Asep mengungkapkan sinergi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga media disebut jadi kunci untuk mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO. "Ini sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," ujarnya.
(afb/afb)