Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Upah Tenaga Kesehatan di Dinkes Aceh Tengah

Aceh

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Upah Tenaga Kesehatan di Dinkes Aceh Tengah

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 15 Agu 2025 23:00 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (Foto: Gemini AI)
Banda Aceh -

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki dugaan korupsi upah tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah. Uang yang belum dibayarkan mencapai Rp 5,3 miliar.

"Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022-2023 dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan, PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di Dinkes setempat beberapa waktu lalu. Mereka menuntut hak untuk kegiatan yang telah dilaksanakan namun belum dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan itu disebut dilaksanakan pada 2022-2023 menggunakan anggaran bersumber dari APBK, BOK, DOKA, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Usai ada unjuk rasa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui inspektorat melakukan audit dan menemukan fakta 47 kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan belum dibayar seluruhnya atau masih ada sisa pembayaran.

ADVERTISEMENT

"Nilainya mencapai Rp5,3 miliar," jelas mantan Kapolres Pidie itu.

Berdasarkan temuan itu, kata Zulhir, penyidik memeriksa 40 saksi ditambah 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen.

"Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah," ujar Zulhir.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads