Indra Pomi Dituntut 6,5 Tahun Bui, Lebih Berat dari Eks Pj Walkot Pekanbaru

Riau

Indra Pomi Dituntut 6,5 Tahun Bui, Lebih Berat dari Eks Pj Walkot Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 12 Agu 2025 14:45 WIB
Indra Pomi (tengah) saat menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/setikSumut)
Foto: Indra Pomi (tengah) saat menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/setikSumut)
Pekanbaru -

Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dituntut 6,5 tahun di kasus dugaan korupsi. Tuntutan itu lebih berat dari mantan Penjabat Wali Kota Risnandar Mahiwa.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Indra Pomi dengan pidana selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU dalam tuntutan, Selasa (12/8/2025).

Selain itu, JPU juga menuntut pidana lain berupa pidana tambahan terhadap Indra Pomi. Indra Pomi diminta membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 3,1 milliar," kata JPU.

ADVERTISEMENT

Indra Pomi disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua melanggar pasal 12 Jo pasal 16 UU Indonesia tahun 1999 tentang Tipikor. Selain itu Indra Pomi juga dikenakan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya JPU juga telah membacakan tuntutan kepada Risnandar Mahiwa. JPU menuntut Risnandar 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Risnandar mengaku akan mengajukan nota pembalaan. Nota dibacakan 26 Agustus atau 2 minggu setelah tuntutan dibacakan hari ini.




(ras/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads