Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Mahiwa Pasrah Dituntut 6 Tahun: Saya Salah!

Riau

Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Mahiwa Pasrah Dituntut 6 Tahun: Saya Salah!

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 12 Agu 2025 13:19 WIB
Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat sidang. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat sidang. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pasrah usai dituntut 6 tahun penjara. Dia mengaku salah karena telah korupsi saat menjabat sebagai Pj Wali Kota.

"Prinsipnya Jaksa melaksanakan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK. Saya selalu apresiasi itu dan saya memang salah," kata Risnandar usai sidang, Selasa (12/8/2025).

Meskipun begitu, Risnandar mengaku akan menyampaikan nota pembelaan di sidang selanjutnya. Hal itu untuk jadi pertimbangan mejelis dalam memimpin sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyallah, tapi nanti ada beberapa yang perlu saya sampaikan untuk pertimbangkan majelis hakim untuk melihat hukum secara prosedural, hukum yang secara substansial. Karena situasi saat saya memimpin situasi kondisi Kota Pekanbaru sedang transisi," ujar Risnadar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Risnandar juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat saat menjabat. Terutama setelah terjerat kasus dugaan korupsi yang juga menyeret mantan Sekdako Indra Pomi dan Kabag Umum Novin.

Diketahui, sidang tuntutan digelar hari ini di PN Tipikor Pekanbaru. Dalam tuntutan itu, Risnandar dituntut 6 tahun penjara dan juga denda Rp 300 juta.

JPU menuntut Risnandar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat. Termasuk menerima barang-barang dari sejumlah pejabat dengan tidak melaporkan kepada KPK yang kemudian dianggap sebagai gratifikasi.

Risnandar hadir sidang menggunakan baju kemeja putih celana hitam. Selain itu, mantan Sekda Indra Pomi dan Novin juga menggunakan pakaian yang sama dalam sidang tuntutan yang kini sedang berjalan.




(ras/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads