Kejati Aceh menetapkan anggota DPR Kabupaten Aceh Jaya, Sekda, dan mantan Kepala Dinas Pertanian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp 38,4 miliar.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka adalah S Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat yang saat ini menjabat anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029. Selain itu, TM merupakan Kepala Dinas Pertanian periode 2017-2020 dan Plt Kepala Dinas Pertanian periode Januari 2023-2024.
Tersangka ketiga adalah Sekda Aceh Jaya berinisial TR yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian. Penetapan tersangka disebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.
"Akibatnya pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran dana PSR yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp38,4 miliar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Kasus itu bermula saat S mengusulkan proposal permohonan dana bantuan PSR dengan jumlah pekebun sebanyak 599 orang dengan lahan seluas 1.536,7 hektare untuk tahap 1,2,3 dan 4 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021.