Penyidik Kejati Aceh menahan Sekda Aceh Jaya berinisial TR dan anggota DPR Kabupaten (DPRK) setempat berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
Selain S dan TR, penyidik juga menahan mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya berinisial TM. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas II Banda Aceh.
"Ketiga tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dari koperasi dan pihak ketiga sebesar Rp 17 miliar. Uang itu ikut diperlihatkan dalam konferensi pers di Kejati Aceh.
Ali menjelaskan, kasus yang merugikan negara Rp 38,4 miliar itu bermula saat S mengusulkan proposal permohonan dana bantuan PSR dengan jumlah pekebun sebanyak 599 orang dengan lahan seluas 1.536,7 hektare untuk tahap 1,2,3 dan 4 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021.
Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap usulan proposal Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR. Setelah ada hasil verifikasi, Dinas Pertanian menerbitkan rekomendasi teknis terhadap proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurutnya, pihak BPDPKS menyalurkan dana PSR sesuai dengan perjanjian kerjasama 3 pihak yakni BPDPKS, pihak Bank dan Koperasi. Dana PSR dikucurkan lewat rekening pekebun Escrow dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38,4 miliar.
"Namun pada kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM di antaranya adalah bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik eks. PT. Tiga Mitra yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi," jelasnya.
Berdasarkan analisis lahan PSR menggunakan hasil citra satelit multitemporal yang akuisisi tahun 2018-2024 pada kawasan kajian melalui pengumpulan citra dengan menggunakan software GEID, Google Earth dan Imagery tahun 2024, hasil dari perekaman drone yang dilakukan analisis oleh Ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala ditemukan lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM fiktif.
"Tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat di lokasi itu, dan lahan milik eks. PT. Tiga Mitra dengan kondisi hutan dan semak-semak," ungkap Ali.
"Dengan kondisi tersebut, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL sehingga menjadi dasar pihak BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM. Akibatnya pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran dana PSR yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi," lanjutnya.
(mjy/mjy)