Seorang pemuda berinisial MP (19) di Jambi mengalami nasib apes usai mencuri di rumah warga. Namun aksinya berujung konyol. Ia tertidur pulas di dalam rumah korbannya hingga akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Peristiwa ini terjadi di rumah milik Khalid Rusyadi (57), yang berlokasi di Jalan Orang Kayo Hitam, RT 4, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Selasa (29/7/2025).
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku ditangkap langsung oleh pemilik rumah bersama warga setelah ditemukan tertidur di dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, pelaku sudah kami tahan. Jadi, pelaku ini ditangkap pemilik rumah dan warga saat tertidur di rumah korban," kata Edi, Rabu (30/7/2025).
Edi menjelaskan bahwa saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengintai rumah korban sejak malam. Ia bahkan tidur di depan pagar rumah sambil menunggu situasi sepi.
Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku bangun dan mulai melancarkan aksi pencurian. Ia masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar seng dan membongkar pintu belakang yang hanya tertutup papan tripleks.
"Setelah masuk ke rumah, pelaku sempat mengobrak-abrik isi kamar namun tidak menemukan barang berharga. Karena kelelahan, pelaku lalu tidur di atas kasur di dalam rumah korban," ujarnya.
Aksi nekat MP akhirnya gagal total. Ia tertidur hingga pagi dan baru terbangun ketika pemilik rumah tiba sekitar pukul 08.00 WIB. Pemilik rumah lalu memanggil warga sekitar untuk membantu menangkap pelaku.
Pelaku pun langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Jambi Timur untuk diproses secara hukum. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
"Pelaku kemudian diserahkan ke pihak Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Edi.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu jaket hoodie warna hitam dan papan tripleks yang digunakan pelaku untuk membobol pintu.
Kini, MP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
(nkm/nkm)