Kepling Sebut Markas Ormas Jadi Pabrik Ekstasi di Medan Dibangun 6 Bulan Lalu

Kepling Sebut Markas Ormas Jadi Pabrik Ekstasi di Medan Dibangun 6 Bulan Lalu

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 29 Jul 2025 06:30 WIB
Markas ormas diduga digerebek soal pabrik ekstasi. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Markas ormas diduga digerebek soal pabrik ekstasi. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Kepala Lingkungan IX Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Erwin Surbakti menyebut markas organisasi kemasyarakatan (ormas) AMPI yang dijadikan pabrik ekstasi rumahan itu dibangun sekitar enam bulan lalu. Sebelumnya, di lokasi itu ada bangunan kios-kios warga.

"Pos (markas ormas) sudah ada 6 bulan terakhir, (dulu) ada bangunan kios, dirobohkan diganti sama pos ini," kata Erwin saat diwawancarai di lokasi kejadian, Senin (28/7/2025).

Erwin menyebut tersangka SS merupakan warganya, sedangkan dua tersangka lainnya, yakni FA dan M bukan warganya. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa markas itu dijadikan pabrik ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak tahu, iya (baru tahu setelah penggerebekan)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut tidak ada aktivitas mencurigakan di markas itu jika dilihat dari luar. Erwin mengatakan pintu markas itu juga dibuka begitu saja pada siang hari.

Bahkan, di samping markas itu juga ada kios ponsel dan tempat pencucian kendaraan milik SS.

"(Pintu) dibuka, tapi kalau malam kan nggak tahu kita aktivitasnya, kalau siang buka, nggak (ada aktivitas aneh-aneh) di sampingnya juga ada doorsmeer sama jual pulsa. Sesama orang itu juga di situ, warga nggak mau tahu juga," ujarnya.

Erwin mengatakan bahwa SS setiap harinya memang beraktivitas di sekitar markas itu. Dia menyebut bahwa SS juga adalah pengawas parkir.

"Dia uang masuknya dari parkir, pengawas parkir, nggak tahu (legal atau ilegal)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, markas AMPI di Jalan Kantil itu digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (25/7). Dalam peristiwa itu, pelaku SS melarikan diri dan melompat ke sungai. Pada Sabtu (26/7), SS ditemukan mengapung tak jauh dari lokasinya melompat.

SS merupakan Ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan. Bahan baku pembuatan ekstasi itu diambil dari sisa-sisa pakai.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni SS, FA dan M. SS sendiri tewas usai melompat ke sungai saat proses penggerebekan.

"Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda," kata Calvijn saat pra rekonstruksi di lokasi penggerebekan.

Calvijn mengatakan pelaku M bertugas mencari cairan sabu-sabu sisa pakai. Sabu-sabu ini menjadi salah satu bahan baku pembuatan ekstasi itu.

"Tersangka M tugasnya diperintahkan tersangka SS mencari di sekeliling sini cairan sabu sisa pakai, itu juga salah satu kandungan yang dimasukkan dalam proses pembuatan ekstasi home industry ini. Kemudian mencari sabu-sabu paket yang nantinya akan dicampur juga di situ," jelasnya.

Sementara tersangka FA membantu SS mencetak ekstasi itu dengan mencampurkan sabu-sabu sisa pakai, memberikannya pewarna dan mencetaknya. Lalu, untuk tersangka SS berperan untuk mengkoordinir pabrik ekstasi itu.

"Peran tersangka SS secara keseluruhan, dia yang memerintahkan tersangka 1 dan 2 dan dia juga yang mengadakan alat cetak kikir, paracetamol, air sabu untuk mencampurkan, pengeras, pewarna dan sampai dengan mengeringkan, sehingga jadi 94 butir itu," ujarnya.

Untung Rp 90 Ribu Per Butir

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa dari keterangan dua tersangka yang ditangkap, setiap satu butir ekstasi itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 90 ribu. Sementara kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 ribu per butir.

"Keuntungannya Rp 90 ribu per butir. (Dijual berapa) nanti kita dalami. Tetapi untuk yang dua orang ini membantu untuk satu butir itu sekitar Rp 3 ribu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan DPO baru dan jaringan lainnya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Motor Polisi Dibakar Massa saat Penggerebekan Markas Narkoba di Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads