Markas Ormas Jadi Pabrik Ekstasi di Medan Beroperasi 3 Bulan

Markas Ormas Jadi Pabrik Ekstasi di Medan Beroperasi 3 Bulan

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 28 Jul 2025 21:26 WIB
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Markas organisasi kemasyarakatan (ormas) AMPI yang dijadikan pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Medan, diubah menjadi pabrik ekstasi. Polisi memperkirakan pabrik ekstasi tersebut sudah beroperasi tiga bulan.

"Yang menariknya adalah di kantor sub rayon ini ada tiga ruangan yang peran dan fungsinya terkait dengan memproduksi narkoba jenis ekstasi itu," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn saat pra rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (28/7/2025).

Calvijn menjelaskan bahwa pada saat penggerebekan, tersangka M dan FA ditemukan di ruangan pertama. Selain itu, di kantong pakaian FA juga ditemukan serbuk ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, di ruangan kedua ditemukan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat ekstasi itu, seperti paracetamol, pewarna makanan, bahan pengeras dan 2 butir pil yang mengandung sabu-sabu.

Di ruangan 2 itu jugalah ditemukan pelaku SS sedang berbaring. Setelah mengetahui ada petugas kepolisian, SS melarikan diri

ADVERTISEMENT

"Di ruang 2 tersebut pada saat penangkapan di situlah tersangka SS sedang tidur-tiduran dan kedapatan pada saat petugas masuk, dia melarikan diri dari ruang 2," jelasnya.

Sementara di ruangan ketiga ditemukan 94 butir ekstasi hasil produksi dengan logo bintang. Selain itu, ada juga alat-alat cetak lainnya ditemukan dari ruangan 3 itu. Setiap pembeli, kata Calvijn, akan menunggu di luar dan barang akan diserahkan oleh pelaku FA.

"Ada satu tambahan bahwa di ruang 2 ini di situ tempat transaksinya. Jadi, kalau pembeli datang ke sini, tersangka SS memerintahkan tersangka FA yang mengambil uang dari pembeli, mengambil barang dari SS dan memberikan kembali ke pembeli," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku FA dan M, proses produksi itu diarahkan oleh pelaku SS. Para pelaku menjelaskan bahwa mereka sudah sekitar 3 bulan bekerja dengan SS di pabrik ekstasi itu. Ketiganya diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba.

"Tersangka ini menemani tersangka SS sudah dua bulan lebih, itu keterangan tersangka, tapi saya tidak tahu sebelumnya sudah berapa lama. Tapi keterangannya setidak-setidaknya ada 3 bulan mereka bersama-sama," ujarnya.

Tersangka Ketua Sub Rayon AMPI

Calvijn menjelaskan bahwa SS tewas usai diduga melompat ke sungai saat penggerebekan itu. SS merupakan Ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun sekaligus pemilik pabrik ekstasi itu. Dari penggerebekan ini, petugas menyita sekitar 94 butir ekstasi hasil produksi pabrik rumahan itu.

"Iya (SS pemilik pabrik ekstasi), tersangka SS merupakan Ketua Sub Rayon Hamdan Medan Maimun," kata Calvijn.

Calvijn mengatakan SS melarikan diri saat petugas kepolisian menggerebek lokasi tersebut. SS melompat ke sungai dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu (26/7).

"Pada saat tim melakukan penangkapan ke dalam, untuk tersangka SS, yang sudah kita dapati informasi kemarin meninggal dunia, melarikan diri keluar dari kantor sub rayon ini," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Motor Polisi Dibakar Massa saat Penggerebekan Markas Narkoba di Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads