Video News
Rusak Polsek Watulimo, 10 Pesilat Divonis 6,5-10 Bulan
Sabtu, 26 Jul 2025 04:00 WIB
        
                
        Trenggalek - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada 8 orang pesilat yang merusak Polsek Watulimo. Sementara itu ada 2 pelaku lainnya yang divonis hukuman lebih berat yaitu 10 bulan penjara karena menjadi provokator.
        
        (afb/afb)
        
            
        
    
    








































.webp)













 
  
  
  
  
  
  
 