Bos Perusahaan di Surabaya Jadi Tersangka usai Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan

Regional

Bos Perusahaan di Surabaya Jadi Tersangka usai Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan

Tim detikJatim - detikSumut
Jumat, 23 Mei 2025 12:30 WIB
Penampakan Jan Hwa Diana, bos CV Sentosa Seal di Polda Jatim
Tersangka kasus penahanan ijazah di Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surayaba -

Bos CV Sentoso Seal di Surabaya, Jan Hwa Diana jadi tersangka gegara menahan ijazah eks karyawannya. Sebanyak 108 ijazah milik karyawan disembunyikan di rumahnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, Diana dijerat pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah karyawan.

"Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Suryono, dilansir detikJatim, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diana terbukti menyembunyikan 108 ijazah eks karyawan di rumahnya.

"Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Diana sudah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkapnya 108 ijazah di rumah Diana tersebut menjadi bukti bahwa bos Sentoso Seal menahan ijazah karyawannya.

"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads