Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Jan Hwa Diana Terancam 4 Tahun Bui

Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Jan Hwa Diana Terancam 4 Tahun Bui

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 23 Mei 2025 08:30 WIB
Penampakan Jan Hwa Diana, bos CV Sentosa Seal di Polda Jatim
Penampakan Jan Hwa Diana, bos CV Sentosa Seal di Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Bos CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana telah jadi tersangka dan ditahan atas kasus penahanan 108 ijazah eks karyawannya. Diana kini dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5/2025).

Suryono menyebut, ada 108 lembar ijazah yang akhirnya terungkap selama ini ditahan Diana dan terbukti merupakan milik eks karyawan. Seluruhnya disembunyikan di rumah Diana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," ujarnya.

Suryono menjelaskan, Diana saat ini sudah dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasusnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, kata Suryono, temuan 108 ijazah eks karyawan di rumah Diana menjadi bukti mutlak bahwa bos Sentoso Seal itu memang melakukan penahanan ijazah.

"Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," ujar mantan Kapolres Tuban itu.

Sebelumnya, nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal sempat bikin heboh Surabaya karena kasus penahanan ijazah karyawannya.Kasusnya ini juga sempat menuai konflik dengan dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Karena hal ini, sejumlah mantan karyawan Diana lantas ramai-ramai lapor ke Polda Jatim terkait penahanan ijazah. Namun, belum tuntas kasus laporan penahanan ijazah, Diana ternyata lebih dulu ditahan di kasus perusakan mobil yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads