Dipolisikan Wanita Kasus Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Sumut Buka Suara

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 21 Mei 2025 16:01 WIB
Foto: Pengacara Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap. (Foto: Istimewa)
Medan -

Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar buka suara usai dipolisikan seorang wanita berinisial SN (24) atas dugaan kekerasan seksual. Fajri membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pengacara Fajri, Hasrul Benny Harahap, mengatakan jika tuduhan SN kepada kliennya tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat. Dia menilai jika tuduhan itu menjurus ke fitnah.

"Tuduhan SN seorang marketing bank swasta di Medan kepada F (Fajri), anggota DPRD Sumut, tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami," kata Hasrul Benny Harahap dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Menurut Hasrul, keterangan yang disampaikan SN di media jauh berbeda dengan kronologi yang dibuat SN di laporan polisi. Hal itu dinilai yang menimbulkan persepsi yang tidak proporsional.

"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di media jauh berbeda," ucapnya.

Hasrul Benny menjelaskan jika hubungan F dan SN adalah hubungan lawan jenis dewasa. Menurutnya, tidak ada tekanan dan paksaan dalam hubungan mereka.

"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," jelasnya.

F sendiri disebut telah melaporkan SN ke Polda Sumut karena diduga menyebarkan kebohongan di media sosial. Laporan itu bernomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

Benny menegaskan saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh polisi dan proses hukum sedang berjalan dan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Sehingga kami dan klien kami akan menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial SN (24) melaporkan oknum anggota DPRD Sumut inisial F ke Polda Sumut. Laporan itu atas dugaan kekerasan seksual.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Dugem Berujung Dicopot dari Jabatan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork