Round Up

Nasib Tragis Kakek Ojol di Sergai Mau Dirampok Penumpangnya Sendiri

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 07 Apr 2025 07:30 WIB
Foto: Tampang pelaku Eko saat ditangkap petugas kepolisian. (Dok. Polres Sergai)
Serdang Bedagai -

Nasib tragis menimpa seorang kakek yang berprofesi sebagai ojek online di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Kakek bernama Misdi (64) digorok penumpangnya sendiri, Eko Julianto (25).

Peristiwa yang menimpa Misdi itu terjadi di Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (2/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku awalnya naik ojek Misdi pukul 16.00 WIB.

"Awalnya, terlapor meminta untuk diantarkan ke Kampung Manggis Desa Mangga Dua, tempat neneknya," ucap Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Minggu (6/4), kemarin.

Rumah nenek dari pelaku ternyata kosong. Karena kondisi itu, pelaku meminta diantar ke rumah orang tuanya di Dusun VII Desa Nagur, tetapi tetap tidak ada orang.

Karena rumah orang tuanya juga kosong, pelaku meminta diantar ke rumah saudaranya di Dusun VII Desa Sentang. Ternyata tetap juga kosong sehingga pelaku meminta diantarkan kembali ke rumah neneknya.

"Sebelum sampai di rumah neneknya, timbul niat ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 10 ribu untuk beli es dan pisau cutter," jelasnya.

Usai membeli es dan pisau itu, korban dan pelaku pun melanjutkan perjalanan. Di Dusun VIII Simpang Empat, melihat situasi sunyi, pelaku menggorok leher dan tangan korban menggunakan pisau yang sebelumnya dibelinya.

"Namun dikarenakan adanya perlawanan dari korban, tersangka gagal (mencuri) dan melarikan diri seketika korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Lalu, korban dibantu masyarakat untuk diantar ke rumah sakit," ujar Zulfan.

Polisi yang menerima informasi langsung turun ke lokasi untuk mencari pelaku. Petugas menemukan pelaku di depan teras rumah warga, tak jauh dari lokasi kejadian setelah dua jam melakukan pencarian.

Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 Jo Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Segera petugas meringkus tersangka. Dari interogasi kepada tersangka, dia mengakui perbuatannya," jelasnya.



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork