Polisi menangkap seorang DPO, pria berinisial WP (36), diduga sebagai pelaku pencurian sawit bersenjata yang melukai seorang petugas keamanan Kebun PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pelaku ditangkap setelah 8 bulan buron.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan DPO tersebut. Pelaku merupakan terduga pelaku pencurian bersenjata, yang nekat melukai siapapun jika mengganggunya untuk melakukan pencurian.
"Benar, tersangka atas nama WP, yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap petugas keamanan Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul," kata AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Sebelumnya, tersangka diamankan di Polsek Galang terkait kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Dolok Masihul dan kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait kasus penembakan terhadap sekuriti PTPN lV.
"Saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai," ujarnya.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat, (14/11/2025) sekira pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai
Korban bernama Julianto (47), seorang petugas keamanan kebun yang merupakan warga Dusun I, Desa Sarang Giting. Saat kejadian, korban sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku bersama seorang rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah salah seorang rekan mereka tertangkap ketika sedang mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan.
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban. Akibatnya, Julianto mengalami luka tembak serius dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Namun pada 25 Juli 2026, Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Galang dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dolok Masihul bersama sejumlah personelnya langsung menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas tersangka. Setelah dipastikan sesuai dengan DPO yang dicari, tersangka kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul pada Minggu (26/7/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu proyektil peluru senapan angin, satu topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penembakan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Simak Video "Video: Heboh Babi Hutan Masuk Rumah Warga di Serdang Bedagai, 1 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
