Kesal Tak Diberi Pinjaman, Pria di Medan Rampok Uang Saudara Rp 230 Juta

Kesal Tak Diberi Pinjaman, Pria di Medan Rampok Uang Saudara Rp 230 Juta

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 24 Mar 2025 22:45 WIB
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat menginterogasi pelaku, Senin (24/3/2025).
Foto: Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat menginterogasi pelaku, Senin (24/3/2025). (Foto: Istimewa)
Medan -

Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AL (47) nekat merampok uang sebanyak Rp 230 juta milik saudara kandungnya. Salah satu motif pelaku melancarkan aksi tersebut karena kesal korban tak memberikannya pinjaman uang.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Selasa (11/3/2025) siang. Awalnya, karyawan korban hendak pergi ke bank untuk menyetorkan uang.

"Jadi, saudara AL ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan yang mana terjadi di Jalan Brigjend Zein Hamid, yang dirugikan adalah PT Widya Tekhno Abadi. Pelaku ini adalah saudara kandung dari pemilik PT Widya Tekhno Abadi," kata Sumaryono di Polda Sumut, Senin, (24/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumaryono menjelaskan bahwa uang yang hendak disetorkan itu sebanyak Rp 510 juta. Sebanyak Rp 280 juta diletakkan karyawan korban di dalam tas ransel yang dibawanya, sedangkan Rp 230 juta lagi diletakkan di jok sepeda motor.

Karyawan tersebut pun berangkat. Berjarak 100 meter dari kantor PT tersebut, pelaku mencegat karyawan tersebut dengan modus ingin menumpang. Setelah naik, pelaku sempat menanyakan tujuan karyawan tersebut dan dijawab hendak menyetorkan uang.

ADVERTISEMENT

Saat itu, karyawan tersebut sempat menyampaikan bahwa dirinya juga menyimpan uang di dalam tas dan jok sepeda motor.

"Setelah dibonceng, di tengah perjalanan pelaku meminta berhenti untuk berpura-pura membeli rokok, pelaku nyuruh karyawan ini, tetapi yang bersangkutan dari karyawan PT ini tidak mau. Kemudian di situlah terjadi kekerasan dan pada saat itu pelaku mengambil alih motor dan membawa kabur motor tersebut serta uang Rp 230 juta," jelasnya.

Setelah kejadian itu, pelaku tinggal di salah satu rumah kos di Medan Denai. Sementara uang korban tersebut digunakan pelaku untuk berbagai hal, seperti membeli mobil, perhiasan, membayar utang, dan bermain judi online.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke kantor polisi. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa itu dan mengamankan pelaku pads Sabtu (22/3) di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.

"Hasil pencurian itu, pelaku telah memberikan sejumlah barang, yaitu satu mobil, dan beberapa emas berlian dan beberapa barang lainnya. Ada juga untuk bayar utang dan main judi online," ujarnya.

Perwira menengah polri itu mengatakan bahwa pelaku sudah mengetahui jadwal korban akan menyetorkan uang. Alhasil, saat akan menyetorkan uang itu, pelaku berpura-pura ingin menumpang.

"Pelaku ini sudah mengetahui ritme dari pengambilan dan penyetoran uang tunai dan di saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan mencari jadwal yang sudah diketahui pelaku," kata Sumaryono.

Pelaku AL yang sempat diinterogasi petugas kepolisian mengaku nekat melakukan itu ke saudara kandungnya karena kesal korban tidak memberikan pinjaman uang kepadanya.

"Termasuk (sakit hati), karena ada minta modal usaha tidak dikasih," kata AL.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads