Kopda B dan Peltu L ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Status tersangka itu disandang Kopda B dan Peltu L sejak dua hari lalu.
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," kata Danpuspom TNI Mayjend Eka Wijaya Permana dikutip detikSumbagsel, Selasa (25/3/2025).
Penetapan tersangka kepada Kopda B dan Peltu L berdasarkan bukti yang ditemukan oleh tim join investigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
TIga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.
(astj/astj)