Dua orang pelaku pencurian inisial M (49) dan S (24) di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Dalam aksinya, kedua pelaku menganiaya korban seorang perempuan berusia 67 tahun.
"Kedua pelaku yakni M dan S diamankan oleh Polsek Galang dan Jatanras Polresta Barelang pada Minggu (16/2). Mereka diamankan di kediamannya di Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (17/2/2025).
Debby mengatakan pencurian oleh kedua pelaku itu dilakukan pada Rabu (12/2) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku membobol pintu belakang rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban berinisial W, seorang perempuan berusia 67 tahun, kedua pelaku memasuki rumah korban dengan membobol pintu belakang rumah korban," ujarnya.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku berinisial M membangunkan korban. Pelaku kemudian menanyakan harta berharga korban.
"Ketika korban menyatakan tidak memiliki uang, pelaku mengancam korban. Korban yang ketakutan langsung berteriak," ujarnya.
Pelaku M yang melihat korban berteriak langsung marah. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan memotong batang ubi di halaman rumah korban.
"Batang ubi tersebut lalu digunakan untuk memukul korban berkali-kali di bagian kepala, tangan, kaki, serta beberapa bagian tubuh lainnya," ujarnya.
Debby mengungkapkan setelah memukul korban kedua pelaku langsung menggeledah rumah tersebut untuk mencari barang berharga. Kedua pelaku kemudian mengambil uang Rp 25 ribu, handphone merek, STNK motor, serta satu karung jengkol.
"Kedua pelaku menggeledah rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25.000, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kecamatan Galang. Aksi pencurian kedua pelaku cukup meresahkan masyarakat di Kecamatan Galang.
"Berdasarkan hasil pengembangan, mereka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Galang, termasuk lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
(dhm/dhm)