Polisi Tangkap Oknum Wartawan-Pengacara di Karimun karena Peras Camat

Kepulauan Riau

Polisi Tangkap Oknum Wartawan-Pengacara di Karimun karena Peras Camat

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 10 Feb 2025 17:00 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Karimaun -

Satreskrim Polres Karimun menangkap dua pria yang berprofesi sebagai pengacara dan wartawan. Kedua pria itu ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap tiga orang camat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

"Satreskrim Polres Karimun menangkap tangan dua orang pria pada Sabtu (8/2). Keduanya inisial FS (48) berprofesi sebagai pengacara dan HE (43) berprofesi sebagai wartawan," kata Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (10/2/2025).

Kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dan pengacara itu bermula dari laporan masyarakat. Aksi keduanya menurut Kapolres Karimun cukup meresahkan sejumlah ASN di Karimun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tindakan pemerasan terhadap 3 camat di Kabupaten Karimun. Aksi mereka cukup meresahkan," ujarnya.

Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya kedua pelaku diamankan usai memeras tiga orang camat di Kabupaten Karimun.

ADVERTISEMENT

"Hasil penyelidikan pada Sabtu (8/2), pelaku HE terlihat melakukan pemerasan kepada tiga orang camat di restoran salah satu hotel di Karimun. Ia kemudian mengambil tas yang diduga berisikan uang yang diminta kepada camat tersebut," ujarnya.

Uang yang diambil pelaku HE dari para korban itu kemudian dibawa untuk bertemu dengan pelaku FA. Polisi kemudian menangkap tangan keduanya di salah satu food court.

"Tim Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan operasi tangkap tangan kepada keduanya saat akan membagi uang hasil pemerasan tersebut. Dari tangan Keduanya disita uang sebesar Rp 29.980.000. Keduanya langsung dibawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya

Dari pemeriksaan polisi terungkap kedua pelaku melakukan pemerasan dengan mengancam tiga orang camat di Kabupaten Karimun. Mereka meminta sejumlah uang kepada para camat agar tidak diberitakan dan dilaporkan kasus dugaan korupsi.

"Pelaku mengancam akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh 3 orang camat di wilayah Karimun jika tidak membayar sejumlah uang kepada pelaku, keduanya akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui pelaku HE yang berprofesi sebagai wartawan disuruh oleh FS untuk berkomunikasi dan mengambil uang dari para camat.

"Dari pemeriksaan FS yang selaku pengacara ini menyuruh HE untuk mengambil uang dari tiga orang camat tersebut," ujarnya

Dari penangkapan itu, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 29,9 juta, beberapa buah handphone hingga mobil yang digunakan para pelaku. Saat ini kedua pelaku dan sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh polisi

"Saat ini kami masih melakukan Permintaan Keterangan terhadap Saksi-saksi untuk proses lebih lanjut," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads