Polisi menangkap dua pria di Kecamatan Penukal, PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), karena kedapatan membawa senjata api (senpi) dan sejumlah amunisi. Keduanya lalu diboyong ke kantor polisi guna penyelidikan lanjutan.
Melansir detikSumbagsel, kedua pelaku yakni Rendi (36), warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim dan Yoga Adi Saputra (25), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Keduanya ditangkap saat polisi melakukan patroli di kawasan Simpang Empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika melintas di simpang empat Desa Babat, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor," kata Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia.
Lalu, petugas menghentikan keduanya dan melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver di pinggang pelaku Yoga dan 8 butir amunisi di kantong celana pelaku Rendi.
"Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di pinggang tersangka Yoga, serta delapan butir amunisi kaliber 38 mm di kantong celana Rendi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Dedy mengatakan kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab guna penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih mendalami dari mana asal senpi tersebut.
Dedy menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
(dhm/dhm)