3 Pelaku Begal di Medan Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

3 Pelaku Begal di Medan Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 01 Feb 2025 16:30 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Medan -

Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 pelaku begal yang beraksi di Kota Medan. Ketiganya adalah MAB (17), MAA (20), dan YAH (17).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mengatakan ketiga tersangka ditangkap kemarin. Ketiganya ditangkap karena melakukan pembegalan di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan pada Minggu (26/1) pukul 03.45 WIB.

Ia mengatakan awalnya korban bernama Ferdy (19) mendapat informasi jika temannya, Hafis, kena bacok di jalan. Ferdy kemudian ke lokasi bersama temannya dan membawa Hafis ke rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian bermula saat korban, Ferdy (19), sedang duduk bersama teman-temannya. Ia mendapat kabar bahwa rekannya, Hafis, menjadi korban pembacokan di Lingkungan XX. Karena penasaran, korban langsung menuju lokasi dan melihat Hafis terluka. Korban kemudian bersama teman-temannya hendak membawa teman Hafis ke RS Mitra Media dengan berboncengan tiga," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

Namun di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh tiga orang pelaku yang memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit. Sepeda motor Ferdy kemudian dibawa kabur oleh ketiga pelaku.

ADVERTISEMENT

"Melihat ancaman itu, dua teman korban langsung melompat dan melarikan diri. Sementara itu, korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial MAB, berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu. Sedangkan 2 pelaku lainnya ditangkap di daerah Mabar.

"Kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, tersangka YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp 5.600.000 atas permintaan MAB.

"YAH mengaku mendapat upah sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban," ucapnya.

Saat ini, tersangka ketiga sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihaknya akan melakukan pengembangan terkait peristiwa itu.

"Kami juga masih terus melakukan pendinginan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini," tutupnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads