Polres Rokan Hilir di Provinsi Riau membongkar perdagangan satwa dilindungi jenis belangkas. Sebanyak 1.449 ekor belangkas yang akan diselundupkan ke luar negeri disita serta dua orang ditangkap.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Imam Isa mengatakan awalnya petugas menerima laporan ada masyarakat yang hendak memperdagangkan satwa dilindungi di jalan lingkar bundaran, Panipahan Darat. Setelah mengetahui hal tersebut tim Unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan pendalaman.
"Minggu (26/1) kemarin tim mengamankan satu unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu. Dari situ ditemukanlah 10 kotak fiber," kata AKBP Isa, Kamis (29/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya petugas mengecek isi 10 kotak fiber warna putih dan kuning tersebut. Hasil pengecekan itu ditemukan belangkas besar yang telah dibekukan.
Jumlahnya pun tidak sedikit. Tercatat ada 1.449 ekor belangkas besar yang sudah dibekukan dalam kotak fiber dengan es.
"Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa isi dari 10 kotak fiber tersebut berupa hewan laut Belangkas dilindungi. Langsung kami amankan 2 orang," kata Isa.
Kedua orang tersebut yakni Untung Suteja dan Ade. Keduanya merupakan pengurus angkutan dan sopir mobil yang membawa Belangkas Besar tersebut.
Isa memastikan pihaknya kini masih terus mendalami pemilik barang tersebut. Termasuk asal usul satwa dilindungi yang telah dibekukan itu.
"Asal-usul dan pemilik masih kami dalami. Namun untuk barang rencananya mereka mau kirim ke luar negeri, tapi kita tangkap di darat lebih dulu," kata Isa.
(astj/astj)