Seorang nelayan asal Belawan bernama Irwansyah Barus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Irwan kedapatan Petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Sumut hendak menjual satwa dilindungi jenis belangkas/ketam tapak kuda.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Rommana Debora mengatakan, Irwansyah ditangkap saat akan menjual satwa dilindungi tersebut ke penampungan di kawasan Hamparan Perak.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa (Irwansyah) telah mengambil hewan dilindungi dan akan dibawa untuk dijual ke daerah Hamparan Perak," kata saksi Erwin, dari Ditpolairud Polda Sumut, Senin (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kami tangkap, kami temukan ada sebanyak 180 ekor Belangkas di dalam gerobak sorong yang dia bawa. Untuk ukurannya bervariasi. Pengakuannya dia jual dengan harga Rp 20 ribu/ekor," sambungnya.
Saat dilakukan interogasi oleh Ditpolairud, Irwansyah mengakui ia sudah sering memperjualbelikan belangkas. Irwansyah juga sudah mengetahui beberapa tempat penampungan hewan langka di kawasan Hamparan Perak.
"Terdakwa sudah mengenal para penampung di sana (Hamparan Perak), dia juga sudah berapa kali mengantarkan ke penampungan. Saat kita tangkap beberapa hewan itu masih ada yang hidup. Sewaktu kami interogasi, ia juga mengetahui kalau itu hewan dilindungi. Dengar-dengar infonya untuk obat kuat," tutupnya.
Irwansyah tidak menampik saksi dari Ditpolairud Polda Sumut tersebut. Dirinya juga mengaku bersalah karena telah memperjualbelikan hewan itu.
"Saya kerja sebagai nelayan di Belawan yang mulia, memang mau saya jual. Hewan itu nyangkut di jaring. Saya ngaku perbuatan saya salah, saya minta maaf," tutupnya.
Dalam dakwaan jaksa, petugas kepolisian Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan jual beli hewan yang dilindungi yaitu belangkas/ketam tapak kuda (Tachipleus gigas) di sebuah rumah yang beralamat di Gudang SUHAR Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah itu petugas Ditpolairud Polda Sumut langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud, dan setibanya di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang laki-laki dewasa yang tengah membawa gerobak sorong yang di atas nya terdapat blong viber, lalu tim dari kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat ditangkap, ditemukan 180 ekor belangkas di dalam gudang di rumah tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 180 ekor belangkas tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan mengumpulkannya dari jaring kepiting yang dibentangkan di laut dan hendak dijual.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan.
(nkm/nkm)