Polisi menangkap Aiptu SN (53), personel polisi yang menganiaya pengepul brondolan sawit bersama dua anak kandungnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Selain diproses pidana, SN juga diproses di propam.
"Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina," kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Minggu (26/1/2025).
Arie menyebut Aiptu SN merupakan Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu. Saat ini, SN telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dua anak kandungnya, ASN (28) dan RSN (24).
Ketiganya dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Subs Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," jelasnya.
Sebelumnya, Arie mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek pada 20 Januari dan 21 Januari 2024. Adapun korban yang dianiaya para pelaku adalah Sumardi alias Tompel (36), Gus Rohman alias Ryan (24) dan May Danil Nasution (20).
"Bapaknya (SN) anggota (polri). Korbannya tiga orang, perkaranya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Arie.
Arie menyebut kejadian itu berawal pada Senin (20/1) sekira pukul 04.00 WIB, di mana pelaku RSN kehilangan brondolan sawit dan menemukannya di tempat korban Sumardi. Lalu, sekira pukul 10.30 WIB, pelaku RSN menanyakan kepada Sumardi yang menjual brondolan sawit itu kepadanya.
"Korban menjawab 'Izul'. Selanjutnya, pelaku RSN menyuruh korban Sumardi dan Ryan mengantar brondolan sawit ke tempat SN di Rahmat Doorsmeer," jelasnya.
Lalu, setibanya di tempat pelaku SN, pelaku RSN mengatakan bahwa brondolan sawit yang hilang sudah ditemukan. Sekira pukul 11.00 WIB, korban Ryan tiba di tempat pelaku SN.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Wanita, Diduga Karena Asmara"
(afb/afb)