Polisi menangkap Aiptu SN (53), personel polisi yang menganiaya pengepul brondolan sawit bersama dua anak kandungnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Selain diproses pidana, SN juga diproses di propam.
"Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina," kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Minggu (26/1/2025).
Arie menyebut Aiptu SN merupakan Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu. Saat ini, SN telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dua anak kandungnya, ASN (28) dan RSN (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Subs Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," jelasnya.
Sebelumnya, Arie mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek pada 20 Januari dan 21 Januari 2024. Adapun korban yang dianiaya para pelaku adalah Sumardi alias Tompel (36), Gus Rohman alias Ryan (24) dan May Danil Nasution (20).
"Bapaknya (SN) anggota (polri). Korbannya tiga orang, perkaranya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Arie.
Arie menyebut kejadian itu berawal pada Senin (20/1) sekira pukul 04.00 WIB, di mana pelaku RSN kehilangan brondolan sawit dan menemukannya di tempat korban Sumardi. Lalu, sekira pukul 10.30 WIB, pelaku RSN menanyakan kepada Sumardi yang menjual brondolan sawit itu kepadanya.
"Korban menjawab 'Izul'. Selanjutnya, pelaku RSN menyuruh korban Sumardi dan Ryan mengantar brondolan sawit ke tempat SN di Rahmat Doorsmeer," jelasnya.
Lalu, setibanya di tempat pelaku SN, pelaku RSN mengatakan bahwa brondolan sawit yang hilang sudah ditemukan. Sekira pukul 11.00 WIB, korban Ryan tiba di tempat pelaku SN.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
"Kemudian SN menampar Ryan, sehingga Ryan mengaku," sebutnya.
Selang beberapa waktu, korban Sumardi tiba di lokasi bersama dengan korban May Danil. Pada saat itu, pelaku SN langsung memukul korban May. Setelah itu, pelaku ASN mencoba melerai aksi ayahnya itu hingga membuat bagian sikunya terkena korban May Danil.
Peristiwa itu berlanjut pada keesokan harinya sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Sumardi mendatangi tempat pelaku SN di Rahmat Doorsmeer itu dan memberikan uang Rp 10 juta kepada pelaku RSN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Arie, uang itu diduga diberikan korban agar pelaku tidak lagi melanjutkan soal permalasahan pencurian sawit itu. Namun, pihak kepolisian masih mendalaminya.
"Uang itu dibawa korban pada hari kedua datang menemui RS, namun tidak menemukan malingnya, sehingga korban membawa uang Rp 10 juta tersebut agar tidak diteruskan tuduhan tentang pencurian brondolan sawit tersebut," jelasnya.
Namun, pemberian uang dari korban itu membuat pelaku RSN tersinggung. Selain itu, nada bicara korban juga tinggi, sehingga pelaku emosi. Akibatnya, pelaku RSN menganiaya korban dengan cara menamparnya sebanyak tiga kali, menendang dengan lutut dan memukul korban dengan selang sebanyak empat kali.
Tak hanya itu, pelaku RSN juga menampar korban Ryan dan memukulnya menggunakan selang sebanyak tiga kali.
"Motifnya karena SN dan RSN merasa tersinggung terhadap korban yang telah membeli brondolan sawit milik tersangka RSN yang hilang. Lalu, sewaktu korban memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada RSN, nada bicara korban Sumardi tinggi dan tersangka RSN merasa tersinggung hingga melakukan pemukulan," sebutnya.
Peristiwa itu lalu dilaporkan istri korban Sumardi ke Polres Madina. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap ketiga pelaku. Saat ini, korban Sumardi masih menjalani perawatan di RSU Permata Madina.
"Kami sudah menangkap pelaku SN, ASN dan RSN," ujarnya.
Simak Video "Video: Polda Sumsel Patsuskan Brigadir JDS Imbas Kasus Perselingkuhan"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)