Kasus tewasnya mantan prajurit TNI Andreas Sianipar (44) berbuntut panjang. Dalam kasus ini, personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul (HS) dan istrinya J, turut ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasus tersebut hingga Holmes dan istrinya ditangkap:
Adik korban, Anggito Sianipar mengatakan abangnya telah hilang sejak Minggu (8/12/2024). Awalnya, abangnya diculik saat berada di Gang Damai Jalan Medan-Binjai KM 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, sekira pukul 01.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, korban dibawa paksa oleh sejumlah orang dan dibawa masuk ke dalam mobil.
"Nah di dalam gang itu awal mulanya diculik. Abangku tidak ditemukan sejauh ini. Kalau abangku dibawa paksa banyak yang melihat," kata Anggito saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (20/12).
Anggito menyebut ada sejumlah warga sipil suruhan Holmes yang ikut membawa abangnya. Setelah itu, abangnya dibawa ke rumah Holmes di asrama TNI Abdul Hamid Sunggal.
Penganiayaan pertama terjadi di depan rumah Holmes. Setelah itu, penganiayaan berpindah ke kandang lembu yang berada di belakang asrama TNI Abdul Hamid.
Usai kejadian itu, Andreas tidak kunjung pulang. Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dan Pomdam pada 11 Desember 2024.
Anggito menyebut abangnya adalah mantan personel TNI. Bahkan, korban sempat berdinas di satuan yang sama dengan Serka Holmes.
Kodam I/BB pun merespons soal peristiwa itu. Kasdam I/BB Brigjen Refrizal menyebut Holmes telah ditahan di Pomdam untuk proses pemeriksaan.
"Masih dalam pendalaman, sudah ditahan sejak Sabtu, tapi masih didalami, sudah di POM," kata Refrizal, Jumat (20/12).
Saat itu, Holmes masih berstatus sebagai terperiksa. Sebab, Holmes juga belum mengaku terlibat dalam penculikan dan penganiayaan korban.
"Yang bersangkutan belum mengakui kalau dia yang menyekap, masih didalami akan ada pendalaman, yang penting validitas yang kita buktikan," pungkasnya.
Kemudian, pada Jumat malam Holmes pun mengaku telah membunuh dan membuang mayat korban. Jasad korban dibuang di kebun sawit belakang rumah orangtunya di Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Hari ini, korban ditemukan di Labura," kata adik korban, Anggito Sianipar, Sabtu (21/12).
Anggito menyebut mayat korban ditemukan setelah HS mengaku telah membuang mayat korban. Lalu, POM membawa HS ke lokasi untuk mencari korban hingga akhirnya ditemukan.
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto mengatakan jika sejak awal Serka Holmes telah ditahan. Hal itu dilakukan karena keterangan beberapa saksi yang menyatakan Serka Holmes terlibat.
"Yang pertama sebelum itu terbukti dilakukan pembunuhan dan penganiayaan kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelaku nya," kata Mayjen TNI Rio Firdianto di Markas Kodam I/Bukit Barisan, Jumat (27/12).
Saat ini bukti-bukti keterlibatan Serka Holmes semakin menguat sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Serka Holmes bakal segera disidangkan. Mayjen TNI Rio Firdianto menyebutkan jika Serka Holmes terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap empat warga sipil. Keempatnya, yakni CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45).
"CJS yang berperan menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama atas nama HS (Holmes)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1).
Kemudian, pelaku Aji berperan memukul, menendang, dan menebas kaki korban menggunakan parang. Lalu, pelaku FA memukul bagian dada korban secara berulang serta turut membantu Serka Holmes Sitompul untuk mengikat kaki dan tangan korban.
"FA memukul badan korban di bagian dada secara berulang ulang dan membantu tersangka HS mengikat kaki dan tangan korban. Keempat, adalah F yang kemarin subuh kita lakukan penangkapan, perannya melakukan pemukulan dengan tangan dan selang," ujarnya.
Gidion sempat mewawancarai para pelaku saat konferensi pers itu. Saat itu, pelaku Jovan mengaku awalnya datang menemui Serka Holmes untuk menebus laptop adiknya yang digadaikannya sebesar Rp 300 ribu kepada Holmes.
Lalu, pada saat itu, Holmes menyuruh Jovan untuk menjemput Andreas di Gang Damai, Jalan Medan-Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, pada Minggu (8/12) dini hari.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Jovan mengaku tidak mengetahui pasti alasan Holmes menyuruhnya menjemput korban. Sebab, dia mengaku datang menemui Holmes hanya untuk menebus laptopnya. Jovan menyebut Holmes sempat mengancam tidak akan memberikan laptopnya jika Jovan tidak mau menjemput korban.
Pelaku Faisal mengaku juga sering membantu orang untuk menggadaikan barang ke Holmes. Dalam kasus ini, Faisal mengaku ikut memukul pipi dan perut korban di kandang lembu yang berada di belakang asrama TNI itu.
Kemudian, pelaku Aji mengaku menebas kepala korban menggunakan parang saat tengah jongkok. Dia mengaku hal itu atas perintah Holmes. Sementara pelaku FA mengaku ikut memukuli serta mengikat tangan dan kaki korban.
Gidion menyebut bahwa Holmes sempat menjanjikan sesuatu kepada para pelaku jika mobil yang dibawa korban bisa ditemukan. Selain itu, Holmes juga memiliki kedekatan dengan beberapa pelaku dan kerap memberikan sabu-sabu.
"Ada relasi kuasa antara H (Holmes) dengan para pelaku lainnya, ada yang dijanjikan diberikan sesuatu setelah mobilnya yang diduga ada pada si korban kembali. Ada juga yang dia diberi karena relasi kuasa tadi, menikmati, menggunakan narkotika secara bersama-sama," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih memburu sejumlah pelaku lainnya. Perwira menengah Polri menjelaskan motif pembunuhan itu diduga karena korban tidak mengembalikan mobil yang disewanya dari pelaku Holmes. Namun, Gidion mengaku pihaknya masih mendalami motif tersebut.
"Motif masih pendalaman lebih lanjut, tapi yang muncul hari ini adalah bahwa korban menyewa mobil milik tersangka HS. Namun, korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," sebutnya.
Pelaku Ngaku Sempat Konsumsi Sabu Bareng Serka Holmes
Salah satu pelaku penganiayaan berinisial MFIH alias Aji (25) mengaku sempat mengonsumsi sabu-sabu sebelum menganiaya korban. Aji mengonsumsi narkoba itu bersama dengan personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
Hal tersebut terungkap saat Gidion Arif mewawancarai pelaku saat konferensi pers di Polrestabes Medan. Pelaku Aji mengaku lebih dulu mengonsumsi narkoba sebelum menganiaya korban.
"Kamu pakai (narkoba)?" tanya Gidion.
"Iya, sabu, malamnya," kata Aji.
Aji menyebut sabu-sabu itu diberikan oleh Holmes. Bahkan, kata Aji, Holmes juga ikut mengonsumsi barang haram itu. Dia mengaku cukup sering mengonsumsi sabu bersama Holmes.
"Dari Holmes pak (sabunya).
"Pakai sama dia (Holmes) juga?" tanya Gidion.
"Iya, sering (konsumsi sabu bersama Holmes)," jawab Aji.
Kombes Gidion membenarkan bahwa para pelaku ini memang sempat mengonsumsi sabu-sabu sebelum peristiwa itu. Namun, Gidion enggan membenarkan bahwa Holmes juga ikut mengonsumsi sabu-sabu pada saat kejadian itu.
"Iya (mengonsumsi narkoba dulu), nanti ditanyakan kalau itu," ujarnya.
Istri Serka Holmes Ditangkap
Polrestabes Medan pun mengembangkan kasus tersebut dan menangkap menangkap J, istri Serka Holmes Sitompul. J juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Iya sudah ditangkap (Istri HS), sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya J," kata Kombes Gidion, Kamis (23/1).
Gidion menyebutkan J ditangkap, Selasa (21/1). Dalam kasus ini, tersangka J berperan menyuruh empat warga sipil menjemput korban.
"Perannya menyuruh orang itu untuk jemput si korban," ujarnya.
Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)