Polisi menangkap mantan anggota DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial Y (54) dalam kasus persetubuhan terhadap remaja perempuan yang kini hamil 7 bulan. Selain Y, polisi juga menangkap pelaku lainnya, berinisial E (17).
"Benar. Kami kemarin mengamankan mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode, berinisial Y. Pelaku diamankan dalam kasus persetubuhan. Selain dia, kami juga mengamankan pelaku lainnya, berinisial E," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (25/1/2025).
Rinto mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial Y dan E melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMA di Kota Pariaman ini sebanyak dua kali. Modus yang digunakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya melakukan persetubuhan masing-masing sebanyak dua kali. Sementara modusnya mengiming-imingi korban dengan uang," jelasnya.
Rinto menyebut Y merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman pada periode 1999-2004 dan 2009-2014. Sedangkan E remaja yang sudah putus sekolah. Sementara keduanya merupakan tetangga korban.
"Selain itu, antara kedua pelaku dan korban merupakan tetangga. Sementara korban terakhir kali disetubuhi oleh Y pada Juni 2024 lalu. Sementara saat ini korban hamil 7 bulan," ungkapnya.
Rinto mengatakan bahwa kedua pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pariaman.
"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan di Mapolres. Kami kenakan Pasal terkait persetubuhan dan perlindungan anak untuk keduanya," tutupnya.
(astj/astj)