Terungkap Polisi yang Punya Utang Rp 58 Juta di Sergai Sering Bolos Kerja

Round Up

Terungkap Polisi yang Punya Utang Rp 58 Juta di Sergai Sering Bolos Kerja

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 23 Jan 2025 08:00 WIB
Polisi
Ilustrasi polisi (Foto: Grandyos Zafna)
Deli Serdang -

Aipda MHB (43) dilaporkan tetangganya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ke polisi. Laporan itu terkait Aipda MHB diduga tidak mengembalikan uang sebanyak Rp 58 juta yang dipinjamnya.

MHB merupakan personel polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo pun membeberkan jika MHB kini juga sedang dicari oleh pihaknya.

Kombes Raphael menyebut jika Aipda MHB sudah tidak masuk ke kantor selama enam bulan. "Untuk personel tersebut sudah tidak masuk-masuk kantor atau desersi, sudah enam bulan lalu," kata Raphael, Rabu (22/1/2025), kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raphael mengatakan jika pihaknya telah memproses desersi tersebut. Karena tidak pernah hadir itu, Aipda MHB dicari oleh Polresta Deli Serdang.

"Kita sudah proses pelanggaran tersebut dan kita sudah lakukan upaya pencarian kepada personel tersebut kepada pihak keluarganya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aipda MHB merupakan personel polisi yang bertugas di Polsek Galang. MHB telah berulang kali melanggar kode etik Polri selama bertugas.

"Aipda MHB sampai saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidakhadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota kepolisian," ucap Raphael.

Aipda MHB, sebut Raphael, sudah pernah menjalani sidang disiplin karena tidak masuk dinas selama 12 hari pada September 2024. Saat itu MHB dikenakan sanksi penundaan gaji selama satu tahun

"Untuk yang pertama kali Aipda MHB ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut-turut dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut dengan hukuman penundaan gaji berkala selama satu tahun," ujarnya.

Meski sudah mendapatkan sanksi, MHB kembali melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas selama 75 hari sejak September-Desember 2024. Terkait hal ini, pihak kepolisian masih akan memanggil Aipda MHB untuk diperiksa.

"Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads