2 Maling Motor di Batam Ditangkap saat Akan Jual Motor Curian

Kepulauan Riau

2 Maling Motor di Batam Ditangkap saat Akan Jual Motor Curian

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 11 Jan 2025 15:00 WIB
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Batam ditangkap polisi.
Foto: Dua pelaku pencurian sepeda motor di Batam ditangkap polisi. (Dok Polsek Lubuk Baja)
Batam -

Dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AD (19) dan MA (18) ditangkap polisi. Para pelaku ditangkap saat akan menjual sepeda motor dengan sistem cash on delivery (COD).

"Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dua tersangka beserta barang bukti dilakukan dalam operasi terpisah yang berlangsung pada awal Januari 2025," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, Sabtu (11/1/2025).

Kasus kehilangan sepeda motor pertama terjadi pada 15 Desember 2024 di Jalan melati, Kecamatan Lubuk Baja. Saat itu sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan rumah hilang saat akan digunakan untuk berangkat bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah penyelidikan, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka MA (18) sedang berada di wilayah Sungai Panas. Pada Sabtu, (4/1), tersangka ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat," ujarnya.

Rangga mengatakan kasus kehilangan kedua terjadi di kawasan Windsor Central, Lubuk Baja. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda beat yang tengah di parkiran pada Rabu (8/1).

ADVERTISEMENT

"Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi adanya aktivitas penjualan sepeda motor tanpa surat-surat di depan SPBU Kampung Pelita. Pada Rabu, (8/1) , sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AD (19) ditangkap di lokasi tersebut," ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku AD rupanya juga melakukan aksi pencurian di lokasi lain. Pelaku juga diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat di depan Ruko Marbella, Batam Kota.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencuri kendaraan di dua lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, dua lembar STNK, dan tiga buah kunci motor," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi pelaku inisial AD merupakan residivis kasus serupa. Polisi saat ini tengah memburu dua komplotan para pelaku

"Pelaku AD merupakan residivis kasus yang sama. Kedua pelaku komplotan berbeda. Kami masih melakukan pengejaran terhadap komplotan keduanya," ujarnya.

Atas kasus pencurian sepeda motor itu, Kompol Rangga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Ia meminta masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat aman dan segera melapor jika menjadi korban pencurian.

"Pastikan kendaraan Anda terkunci ganda dan selalu pilih tempat parkir yang terpantau atau dilengkapi CCTV. Kami siap menerima laporan jika ada kejadian mencurigakan," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku MA dan AD dijerat dengan pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.




(afb/afb)


Hide Ads