Sasar Pengendara Motor di Batam, 3 Jambret Ditangkap

Kepulauan Riau

Sasar Pengendara Motor di Batam, 3 Jambret Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 08 Jan 2025 17:20 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: Ilustrasi. (agung pambudhy/detikcom)
Batam -

Tiga orang komplotan jambret yang beraksi di Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Aksi penjambretan komplotan ini menyasar pengendara sepeda motor.

Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal mengatakan penjambretan tersebut terjadi pada Selasa (31/12). Saat itu korban yang sedang berboncengan di Pepet oleh pengendara yang tak dikenal dan merampas dompetnya.

"Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/12) dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan, tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet kakaknya," ujar AKP Benny, Rabu (18/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, dompet korban yang berisikan uang tunai dan handphone raib diambil pelaku. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Batu Aji.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan menangkap salah satu pelaku inisial CAS (34) pada Minggu (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop. Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil curian," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan terhadap CAS, polisi mendapat informasi jika handphone yang digunakan pelaku diperoleh dari pelaku AA (21). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA.

"Dari hasil interogasi, handphone iPhone 12 pro milik korban dibeli CAS dari pelaku AA seharga Rp 900 ribu. Tim kemudian menangkap AA di kelurahan Bukit Tempayan pada pukul 04.00 WIB dan pelaku MJS (25) ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batu Aji," ujarnya.

3 orang komplotan jambret di Batam, Kepri yang berhasil ditangkap polisi. (Dok Polsek Batu Aji)Foto: 3 orang komplotan jambret di Batam, Kepri yang berhasil ditangkap polisi. (Dok Polsek Batu Aji)

"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas," tambah Benny.

Atas kejadian itu AKP Benny mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara. Terutama bagi masyarakat yang membawa barang berharga.

"Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini," imbaunya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. Pelaku MJS dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, pelaku AA dijerat pasal turut serta melakukan kejahatan dan pelaku CAS dijerat dengan pasal penadahan.




(mjy/mjy)


Hide Ads