Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Marina Simamora (22) mencuri sepeda motor pelanggannya. Pihak kepolisian pun menangkap Marina atas kejadian itu.
Kanit Reskrim Polsek Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan peristiwa itu berawal saat korban inisial DS (33) memesan pelaku di pinggir Jalan Setiabudi Ujung, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (21/11/2024) sekira pukul 04.30 WIB. Setelah itu, keduanya masuk ke salah satu hotel dan berhubungan badan.
"Yang mana korban dan pelaku masuk ke kamar hotel, kemudian korban tidur," kata Syawal, Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, saat korban tertidur, pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur. Selang beberapa waktu, korban terbangun dari tidurnya dan sadar bahwa sepeda motornya telah hilang dari kamar tersebut.
Setelah kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Tuntungan. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku di depan salah satu hotel di Jalan Setiabudi Ujung pada Selasa (2/1).
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor korban dan meminta temannya untuk menjual motor tersebut.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya yang mana sepeda motor milik korban dijual oleh teman pelaku bernama Tika Saputri kepada seseorang yang tidak diketahuinya. Pelaku mendapat bagian hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp 500 ribu," pungkasnya.
(dhm/dhm)