Seorang pria paruh baya berinisial SU (59) dibekuk Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Ia ditangkap karena mencabuli anak tetangga berusia 8 tahun.
"Pelaku sudah ditangkap dan Proses penyidikan. Pelaku diamankan pada Selasa (31/12)," kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Jumat (3/1/2024).
Sahrul kasus pencabulan terhadap korban itu terungkap dari cerita korban kepada ibunya. Korban mengaku dipaksa masuk ke kamar pelaku
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban sedang bermain di depan, rumah kemudian tersangka memanggil korban dan ketika korban menghampiri tersangka kemudian tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam kamar tersangka dan tersangka pun mengunci pintu kamarnya," ujarnya.
![]() |
Saat di dalam kamar pelaku, korban dipaksa memegang alat vitalnya. Korban yang mendapati perlakuan tersebut kemudian berteriak meminta tolong.
"Dikarenakan korban berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya," ujarnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Tersangka S ditangkap saat berada di dalam kamar kosnya, pada Selasa (31/12). Pelaku sempat melarikan tapi pelaku ditangkap saat kembali ke tempat tinggalnya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku SU dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(mjy/mjy)