Seorang tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu (42) tewas usai dua hari ditangkap pihak kepolisian. Polisi menegaskan bahwa korban tidak tewas di tahanan.
"Sebelumnya saya mengucapkan dukacita dan belasungkawa kami atas meninggalnya salah seorang yang kemarin kita amankan, BS. Yang ingin saya tegaskan bahwa beliau tidak meninggal di dalam tahanan atau di kantor polisi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Kamis (26/12/2024) malam.
Gidion menyebut kejadian itu berawal saat korban dan sejumlah temannya tengah memutar musik dengan volume yang kencang sambil mabuk di salah satu kedai tuak di Desa Sei Semayang, Selasa (24/12) malam.
Lalu, saat itu seorang petugas kepolisian inisial Ipda ID yang kebetulan tengah berada di rumah mertuanya menegur korban. Rumah mertua ID ini berdekatan dengan warung tuak tersebut.
"Awalnya seperti yang disampaikan keluarga korban juga, bahwa yang bersangkutan (korban) mabuk. Memang pada waktu itu, anggota saya itu ada di depan rumah mertuanya, kebetulan di depannya ada kedai tuak," jelasnya.
"Dari keterangan yang disampaikan oleh keluarga korban, memang dalam kondisi mabuk, terus musiknya dalam kondisi kencang dan tetangganya mungkin sudah sepuh dan waktu itu malam Natal," sambung Gidion.
Kesal ditegur, korban dan dua rekannya mengancam akan membawa massa. Merasa terancam, lalu anggota polisi tersebut pun menghubungi teman-temannya yang juga anggota polisi.
Pada saat itu, kata Gidion, korban dan teman-temanya juga mengancam menggunakan parang. Pengancaman itu juga telah dilaporkan anggota polisi tersebut setelah petugas menangkap ketiganya.
"Iya, ada laporan polisinya juga, ada pengancaman karena yang bersangkutan (BS) merasa punya massa mungkin, mengundang teman-temannya. Kemudian beberapa temannya datang dengan menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Pihak kepolisian pun berupaya mengamankan Budianto dan teman-temanya atas pengancaman itu. Pada saat proses penangkapan itu, sempat terjadi pergulatan antara korban dan petugas kepolisian.
Pada akhirnya, ada tiga orang yang ditangkap oleh petugas kepolisian sekira pukul 00.20 WIB. Ketiganya, yakni Budianto, G dan D.
"Proses awalnya adalah pada hari Rabu pukul 00.20 WIB, terjadi peristiwa di salah satu tempat di Sunggal. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku, karena tertangkap tangan, maka kita lakukan pengamanan dan kalau di luar belum ada surat perintah karena memang saat itu dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan. Kemudian dibawa ke kantor pada hari Rabu kurang lebih 02.00 WIB dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Kemudian, pada Rabu (25/12) sekira pukul 15.05 WIB korban Budianto mengalami sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Pada saat itu, korban sempat mengalami muntah-muntah.
Korban Sempat Muntah-muntah. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Viral Anak 7 Tahun Dirantai di Leher oleh Ayah Kandung"
(astj/astj)