Kajari Batam Pastikan Penuntutan Kasus PMI Ilegal Dilakukan Secara Maksimal

Kepulauan Riau

Kajari Batam Pastikan Penuntutan Kasus PMI Ilegal Dilakukan Secara Maksimal

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 21 Des 2024 19:00 WIB
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi saat keterangan penanganan kasus pidana umum selama 2024. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi saat keterangan penanganan kasus pidana umum selama 2024. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi, memastikan penuntutan terhadap pelaku perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dilakukan secara maksimal. Hal ini disampaikan Kasna saat memaparkan capaian akhir tahun Kejaksaan Negeri Batam.

"Apakah penuntutan ini sudah maksimal? Situasi kami adalah menuntut pelaku. Dulu awal-awal saya banyak dikritisi, tetapi saya berpandangan bahwa perekrut harus dituntut di atas 5 tahun. Kalau hanya sopir taksi yang menyambut atau mengantar, saya hanya melakukan penuntutan paling lama 3 tahun. Dan itu layak menurut kami. Menurut perbincangan saya bersama tim, itu sudah sangat pantas," ujar Kasna pada Sabtu (21/12/2024).

Kasna menjelaskan bahwa penuntutan terhadap pelaku PMI ilegal didasarkan pada berbagai variabel. Ia menegaskan bahwa pelaku yang berpura-pura tidak tahu, padahal sebenarnya mengetahui, akan mendapatkan tuntutan yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak variabel yang harus dilihat dalam pembuktian. Ada yang tahu tetapi tetap mengantar, itu beda juga tuntutannya. Jadi, pelaku itu berbeda-beda tuntutannya," jelasnya.

Menurut Kasna, kasus PMI ilegal menjadi salah satu perkara yang mendapatkan perhatian besar dari pemerintah. Ia menyebut penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya di hulu, tetapi harus sampai ke hilir.

ADVERTISEMENT

"Perkara PMI menjadi perhatian karena tidak akan bisa diselesaikan maksimal jika hanya dari hulu. Harus dicari tahu apa penyebab masyarakat mau menjadi PMI ilegal, itu dulu," tuturnya.

Kasna menambahkan bahwa salah satu solusi untuk memberantas PMI ilegal adalah dengan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa para PMI ilegal sering kali tergiur dengan janji penghasilan besar di luar negeri meski jalur yang ditempuh tidak legal.

"Solusinya adalah menyediakan lapangan pekerjaan dengan cara memperbanyak pelatihan. Dengan begitu, tidak ada lagi ketertarikan pada iming-iming menjadi PMI ilegal. Calon PMI sering kali tergoda janji gaji tinggi di luar negeri, sehingga memilih jalur ilegal," ujarnya.

Kasna juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pemerintah memberikan perhatian serius karena kasus PMI ilegal sering kali menimbulkan masalah. Jika ingin bekerja ke luar negeri, hendaknya dilakukan secara legal melalui pelatihan yang disediakan," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads