Polres Dairi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait dengan kasus pembunuhan dan perampokan kepada wanita bernama Roida Sagala (52). Pelaku membunuh korban saat tengah datang ke rumah orang tuanya.
Adapun pasutri itu adalah Eben Ezer Sinaga (21) dan istrinya, Siska Damai Yanti Pasaribu (20).
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan kejadian itu berawal pada Kamis (5/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku Eben datang ke rumah orang tuanya yang berjarak 25 meter dari rumah korban di Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
"Ketika pelaku sedang berada dirumah orang tuanya yang berjarak 25 meter dari rumah korban, timbul niatnya untuk mencuri cincin emas korban yang mana sebelumnya ia pernah melihat cincin emas dipakai oleh korban," kata Agus, Kamis (19/12).
Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB pelaku Eben pergi mengambil selang timbangan air di ruang tengah rumah orang tuanya. Lalu, dia membakar selang itu menjadi dua bagian. Satu bagiannya, kata Agus, dimasukkan pelaku ke dalam kantong celananya, sedangkan sisanya diletakan di dalam ember tempat perkakas.
Setelah itu, pada pukul 23.30 WIB, Eben pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki. Setibanya di rumah korban, pelaku menyelinap masuk melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci. 
 
Usai masuk, pelaku melihat korban sedang tidur di kasur yang berada di ruang tengah rumah tersebut. Lalu, pelaku langsung mengambil kain lap yang tergeletak di lantai dan langsung membekap hidung dan mulut korban.
"Pelaku menutup hidung dan mulut korban menggunakan kain lap tersebut serta menekan menggunakan kedua tangannya selama 10 menit sampai korban lemas dan tidak bergerak lagi," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
(afb/afb)