Kasus pembunuhan wanita bernama Roida Sagala (52) yang ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat di rumahnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), terungkap. Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus itu.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan pelaku adalah Eben Ezer Sinaga dan istrinya, Siska Damai Yanti Pasaribu. Keduanya ditangkap di Jalan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Sabtu (14/12/2024).
"Pada pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan kepada ES (Eben) di Jalan Batang Beruh atau Simpang Salak saat sedang berjalan menuju konter hp. Selanjutnya, juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku SP (Siska) yang merupakan istri pelaku, di rumah kos Simpang Salak," kata Agus, Kamis (19/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri emas dan hp korban. Selain itu, pelaku juga membunuh korban dan mengikatnya.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku ES, dia mengakui mengambil handphone, cincin emas, kalung emas milik korban," ujarnya.
Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, Roida Sagala ditemukan tewas dengan kondisi kaki dan tangan terikat di rumahnya di Dusun Barisan Tigor, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Jumat (6/12) siang.
(afb/afb)