Polres Dairi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait dengan kasus pembunuhan dan perampokan kepada wanita bernama Roida Sagala (52). Pelaku membunuh korban saat tengah datang ke rumah orang tuanya.
Adapun pasutri itu adalah Eben Ezer Sinaga (21) dan istrinya, Siska Damai Yanti Pasaribu (20).
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan kejadian itu berawal pada Kamis (5/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku Eben datang ke rumah orang tuanya yang berjarak 25 meter dari rumah korban di Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika pelaku sedang berada dirumah orang tuanya yang berjarak 25 meter dari rumah korban, timbul niatnya untuk mencuri cincin emas korban yang mana sebelumnya ia pernah melihat cincin emas dipakai oleh korban," kata Agus, Kamis (19/12).
Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB pelaku Eben pergi mengambil selang timbangan air di ruang tengah rumah orang tuanya. Lalu, dia membakar selang itu menjadi dua bagian. Satu bagiannya, kata Agus, dimasukkan pelaku ke dalam kantong celananya, sedangkan sisanya diletakan di dalam ember tempat perkakas.
Setelah itu, pada pukul 23.30 WIB, Eben pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki. Setibanya di rumah korban, pelaku menyelinap masuk melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci.
Usai masuk, pelaku melihat korban sedang tidur di kasur yang berada di ruang tengah rumah tersebut. Lalu, pelaku langsung mengambil kain lap yang tergeletak di lantai dan langsung membekap hidung dan mulut korban.
"Pelaku menutup hidung dan mulut korban menggunakan kain lap tersebut serta menekan menggunakan kedua tangannya selama 10 menit sampai korban lemas dan tidak bergerak lagi," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
"Selanjutnya, pelaku mengambil cincin emas dari jari tangan korban, kalung emas dari leher korban serta mengambil handphone yang terletak disamping kanan korban. Kemudian, pelaku menyimpan cincin dan kalung emas ke dalam kantong celana," kata Agus.
Setelah membunuh dan merampok korban, pelaku keluar dari dalam rumah tersebut melalui jendela tempat pelaku masuk. Selanjutnya, pelaku berjalan kurang lebih 50 meter untuk meminjam angkot.
Pada Jumat (6/12) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku pergi menjemput istrinya yang berada di Desa Bintang Merasa dengan menggunakan angkot yang dipinjamnya terserah. Sejak kejadian itu, pelaku dan istirnya mengekos di Simpang Salak, Kecamatan Sidikalang.
Kemudian, pelaku Eben menyuruh istrinya untuk menggadaikan handphone korban sebesar RP 550 ribu serta menjual cincin dan kalung korban sebesar Rp 5,5 juta.
"Hasil pencurian tersebut digunakan pelaku ES (Eben) dan istrinya untuk kebutuhan hidup," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut kedua pelaku merupakan suami istri. Keduanya ditangkap di Jalan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Sabtu (14/12).
"Pada pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan kepada ES (Eben) di Jalan Batang Beruh atau Simpang Salak saat sedang berjalan menuju konter hp. Selanjutnya, juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku SP (Siska) yang merupakan istri pelaku, di rumah kos Simpang Salak," kata Agus.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri emas dan hp korban. Selain itu, pelaku juga membunuh korban dan mengikatnya.
Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, Roida Sagala ditemukan tewas dengan kondisi kaki dan tangan terikat di rumahnya di Dusun Barisan Tigor, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Jumat (6/12) siang.
Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)