KPK Segel Ruangan Kadis-Sekretaris PUPR Riau usai OTT di Pekanbaru

Riau

KPK Segel Ruangan Kadis-Sekretaris PUPR Riau usai OTT di Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 04 Nov 2025 13:01 WIB
Gedung Dinas PUPR Riau. (Raja Adil Siregar/deikSumut)
Foto: Gedung Dinas PUPR Riau. (Raja Adil Siregar/deikSumut)
Pekanbaru -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di Kantor Dinas PUPR Riau. Ruangan yang disegel milik Kepala Dinas, Arief Setiawan dan Sekretaris, Ferry Yunanda.

Pantauan di lokasi, suasana Kantor Dinas PUPR Riau terlihat sepi. Bagian depan tak ada aktivitas apapun, begitu juga parkiran kendaraan sepi dari biasanya.

Sementara di dalam gedung, pegawai tak banyak beraktivitas. Sedangkan lift ruang Kepala Dinas dan pejabat utama di lantai atas juga mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pintu akses ruangan Kadis dan Sekretaris sudah disegel. Perintah dari KPK memang belum bisa diakses, itu di lantai 8 ruangan kerja Pak Kadis," ucap petugas keamanan, Santri di lokasi, Selasa (4/10/2025).

Ruangan yang disegel KPK itu adalah tepat menuju ruang kepala dinas dan sekretaris. Ruangan lain dipastikan aman dan tak ada pembatasan.

ADVERTISEMENT

"Hanya lantai 8 saja, yang lain aman. Tidak boleh ada keluar masuk," katanya.

Penyidik sendiri disebut mendatangi Kantor Dinas PUPR Riau di Jalan SM Amin sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin. Penyidik naik ke lift lantai 8 dari basement.

Hari ini, setelah operasi senyap KPK situasi hening. Area yang biasa jadi lapak parkir kepala dinas dan pejabat pun kosong tidak ada kendaraan parkir lagi.

Sementara, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025), Abdul Wahid tiba sekitar pukul 09.35 WIB. Dia tampak mengenakan kaus putih dan masker.

Abdul Wahid tak memberi keterangan apa pun. Dia langsung dibawa petugas KPK ke ruang pemeriksaan.

KPK belum menjelaskan detail kasus yang membuat Abdul Wahid kena OTT pada Senin (3/11). KPK mengatakan ada sejumlah uang yang diamankan dalam OTT itu.

Pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads