Pria di Kisaran Diancam Tembak oleh Oknum ASN dengan Airsoft Gun

Pria di Kisaran Diancam Tembak oleh Oknum ASN dengan Airsoft Gun

Perdana Ramadhan - detikSumut
Kamis, 19 Des 2024 20:45 WIB
ilustrasi senjata api
Ilustrasi senjata api (Foto: Andhika Prasetia)
Asahan -

Seorang pria di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Nico mendapat ancaman penembakan dari MA menggunakan airsoft gun. MA merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Asahan.

"Kejadiannya terjadi pada Minggu, (15/12) lalu di Jalan Cokroaminoto Kisaran. Korban melaporkan MA karena mendapat pengancaman akan ditembak setelah dirinya ditodong senjata jenis airsoft gun dari terlapor," kata Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Laporan terkait kasus itu teregister dengan nomor LP/B/987/XII/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Desember 2024. Adapun, MA diketahui ASN yang berdinas di Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (Koperindag) Kabupaten Asahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IPTU Sanusi mengatakan, ancaman penembakan itu dialami Nico setelah ia memperingatkan MA agar tidak membawa serta anak-anaknya yang masih di bawah umur saat jalan dengan mantan istrinya.

"Pelapor saat bertemu di jalan meminta terlapor untuk tidak membawa anak-anaknya saat berjalan-jalan dengan mantan istri pelapor. Namun, terlapor tidak menggubris," jelas IPTU Sanusi.

ADVERTISEMENT

Nico yang tak puas karena permintaannya diabaikan kemudian mengikuti mobil MA hingga berhenti di Jalan Cokroaminoto Kisaran. Saat untuk yang kedua kalinya diperingatkan, di situlah MA menodongkan senjatanya.

"Keterangan dari pelapor, saat MA membuka kaca mobilnya di situlah dia menodongkan senjata jenis airsoft gun sambil berkata, 'Ku tembak kau nanti,' sebanyak dua kali " ujar Sanusi.

Karena merasa diancam, Nico kemudian mencoba merampas senjata tersebut hingga mencabut kunci mobil MA. Tak lama melintas mobil patroli polisi yang melihat keributan itu hingga keduanya dibawa ke Polres.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Polisi mengamankan barang bukti senjata jenis airsoftgun tersebut yang belakangan diketahui tak memiliki izin penggunaan. Sementara MA dikenakan wajib lapor.

Senjata jenis airsoft gun, meskipun tidak tergolong senjata api, tetap membutuhkan izin resmi untuk dimiliki dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.




(afb/afb)


Hide Ads