Pasangan calon Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan-Deby Maryanti menang melawan kotak kosong di Pilkada. Kemenangan paslon tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dilihat detikSumut pada Kamis (12/12/2024), pada website MK, gugatan tersebut tercatat pada Selasa (10/12). Gugatan tersebut diajukan oleh Budi Prasetyo yang merupakan ketua Pemantau pemilu Komunitas Bakti Bangsa (KBB), Kepri.
"PHP Umum Bupati Kabupaten Bintan tahun 2024. APPP Nomor : 219/PAN.MK/e-AP3/12/2024," demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon sekaligus Ketua Komunitas Bakti Bangsa, Kepri, Budi Prasetyo dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut. Ia menyebut gugatan itu disampaikan karena adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Bintan.
"Poin gugatan kita pada keputusan KPU Bintan nomor 622 tahun 2024 tentang keputusan hasil Pilkada kabupaten Bintan. Titik poinnya adanya dugaan pembagian hadiah, sembako hingga netralitas ASN," kata Budi, Kamis (12/12/2024).
Budi menerangkan pihaknya mengajukan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bintan itu pada 8 Desember 2024. Pengajuan gugatan Pilkada Bintan itu diterima pada 10 Desember 2024.
"Pendaftaran permohonan tertanggal 8 Desember 2024 dan diterima tanggal 10 Desember 2024 kemarin," ujarnya.
Budi menerangkan dalam pengajuan gugatan ke MK, dirinya menyertakan 26 bukti dugaan kecurangan di Pilkada Bintan. Bukti itu meliputi bentuk dokumen, foto dan video.
"Kalau bukti, Kami siapkan 26 bukti dalam permohonan. Dari 26 bukti itu kamu rekap dalam bentuk foto dan video. Dugaan kecurigaan kampanye hitam atau black campaign, Netralitas ASN, hingga beberapa dugaan lainnya," ujarnya.
Budi berharap gugatan yang telah disampaikan itu bisa dikabulkan oleh MK. Ia berharap MK dapat membatalkan kemenangan pasangan Roby-Deby di pilkada Bintan
"Harapannya kami memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan kami, kami berharap MK membatalkan putusan KPU Bintan nomor 622 tahun 2024," ujarnya.
Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Bintan hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Roby Kurniawan-Deby Maryanti. Pasangan Roby- Deby itu diketahui melawan kotak kosong.
Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Bintan pasangan Roby- Deby unggul melawan kotak kosong. Pasangan Tersebut memperoleh 49.430 suara dan kolom kosong memperoleh 22.949 suara.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bintan tercatat sebanyak 126.709 orang. Pengguna hak pilih di pilkada Bintan sendiri pada Pilkada tercatat sebanyak 75.793 orang dengan jumlah suara sah tercatat 72.379 suara, sedangkan suara tidak sah tercatat sebanyak 3.414 suara.
(nkm/nkm)