Pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood mengajukan gugatan hasil Pilkada Batam 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengklaim ada tujuh dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan.
Juru bicara tim pemenangan Nuryanto-Hardi, Riky Indrakari, mengatakan permohonan gugatan itu telah didaftarkan melalui website MK pada Senin (9/12). Sehari setelahnya mereka menyerahkan berkas asli.
"Dengan kesiapan barang bukti dan saksi, kami telah mendaftarkan permohonan perkara ini ke MK. Berkas asli telah kami serahkan juga, " kata Riky, Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riky menyebut dari hasil analisis pihaknya ditemukan setidaknya ada 7 dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada 2024 di Kota Batam. Salah satunya dugaan pelanggaran perencanaan sistematis oleh kelompok tertentu untuk mempengaruhi hasil pemilu.
"Ada juga dugaan keterlibatan banyak pihak, baik dari penyelenggara pemilu maupun pihak luar, dalam tindakan aktif maupun pasif," ujarnya.
Riky menambahkan dugaan pelanggaran lainnya yakni manipulasi data, pemungutan suara ganda hingga intimidasi terhadap pemilih. Selain itu tim Nuryanto-Hardi juga menemukan adanya keterlambatan pendistribusian formulir C6 yang dan tidak merata.
"Kami juga melihat adanya pola kecurangan yang berulang dan konsisten, seperti operasi tangkap tangan politik uang, terutama menjelang hari pemungutan suara. Dugaan keterlibatan aparat keamanan dan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik kecurangan," tambahnya.
Sekretaris PDIP Kota Batam sekaligus Sekretaris pemenangan Nuryanto-Hardi, Ernawati mengatakan dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan pihaknya adalah keterlambatan pendistribusian surat undangan memilih. Akibat keterlambatan itu banyak pemilih yang menerima undangan memilih saat malam sebelum pencoblosan.
"Banyak pemilih pemula menerima undangan pada malam sebelum pemungutan suara, sehingga tingkat partisipasi hanya mencapai 46 persen," ujarnya.
Ernawati juga menyoroti netralitas ASN dan keterlibatan polisi dalam Pilkada Batam. Keterlibatan itu diduga melanggar keputusan MK soal netralitas ASN dan polisi dalam Pilkada.
"Polisi seharusnya hanya bertugas sebagai pengaman, bukan terlibat dalam penyelenggaraan atau rekapitulasi hasil pemilu. Dengan laporan ini, kami berharap MK dapat memproses gugatan ini secara adil untuk memastikan integritas dan transparansi Pilkada 2024," ujarnya.
(astj/astj)